Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa standar etika bagi seluruh pegawai Ombudsman harus berada pada level yang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat internal yang dihadiri oleh anggota Majelis Etik serta pejabat struktural Ombudsman.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam pernyataan tersebut antara lain:
- Setiap unsur Ombudsman wajib mematuhi kode etik yang menekankan integritas, independensi, dan akuntabilitas.
- Penerapan mekanisme pengawasan internal yang ketat, mirip dengan sistem audit dan pengendalian internal KPK.
- Penegakan sanksi disiplin yang konsisten bagi pelanggaran etika, termasuk pemberian peringatan, penurunan jabatan, atau pemecatan bila diperlukan.
- Transparansi dalam proses pengambilan keputusan, termasuk publikasi laporan tahunan yang memuat evaluasi kepatuhan etika.
- Peningkatan pelatihan reguler bagi seluruh pegawai tentang standar etika dan anti‑korupsi.
Majelis Etik menambahkan bahwa perbandingan dengan KPK bukan sekadar meniru, melainkan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman. Dengan standar etika yang lebih tinggi, diharapkan Ombudsman dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan penyelesaian pengaduan masyarakat secara lebih objektif dan bebas dari intervensi.
Selain itu, ORI berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan etika yang diterapkan. Hasil evaluasi akan menjadi acuan untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga standar etika tidak hanya sekadar dokumen formal tetapi menjadi budaya kerja yang nyata di setiap lini organisasi.




