Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Majelis Masyayikh, sebuah lembaga keagamaan yang berperan dalam penetapan standar pendidikan Islam di Indonesia, kembali menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024, yang bertujuan menilai kelayakan materiil program pendanaan pesantren.
Uji materiil yang dilakukan meliputi empat tahapan utama:
- Evaluasi kebutuhan sarana dan prasarana pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
- Penilaian kualitas kurikulum yang selaras dengan standar nasional.
- Analisis kemampuan finansial pemerintah dalam mengalokasikan anggaran khusus.
- Verifikasi mekanisme pengawasan penggunaan dana.
Hasil sementara menunjukkan bahwa lebih dari 70% pesantren di Indonesia masih mengalami kekurangan fasilitas dasar, seperti ruang kelas yang layak, laboratorium, serta akses internet yang memadai. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa intervensi pemerintah tidak hanya bersifat moral, melainkan juga legal.
Reaksi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kesiapan untuk meninjau kembali alokasi anggaran pendidikan, namun menekankan perlunya koordinasi yang kuat dengan otoritas pesantren untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Para pakar pendidikan menilai bahwa dukungan finansial negara dapat meningkatkan kualitas lulusan pesantren, khususnya dalam bidang sains dan teknologi, tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan yang menjadi inti pendidikan pesantren.
Ke depan, Majelis Masyayikh berencana mengajukan rekomendasi kebijakan kepada DPR untuk memasukkan klausul khusus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengatur dana bagi pesantren. Jika disetujui, langkah ini diharapkan dapat menutup kesenjangan antara pesantren dan institusi pendidikan formal lainnya.




