Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Seorang mantan pegawai pondok pesantren (ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka suara untuk mengungkapkan serangkaian tindakan seksual yang dilaporkan melibatkan seorang kiai yang dikenal dengan sebutan “kiai cabul”. Kesaksian tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keagamaan.
- Penggunaan otoritas keagamaan untuk mengintimidasi korban.
- Pelecehan seksual berulang terhadap santri perempuan.
- Ancaman spiritual sebagai bentuk kontrol.
Korban yang masih berusia remaja mengaku merasa terjebak antara rasa takut kehilangan bimbingan agama dan rasa bersalah yang ditanamkan oleh pelaku. “Saya menahan tangis karena takut menodai nama Allah, padahal yang saya alami malah menodai nama‑nama suci,” ujar mantan pegawai tersebut.
Pengungkapan ini memicu reaksi beragam di masyarakat Pati. Beberapa tokoh agama menegaskan pentingnya proses hukum dan meminta pihak berwenang menindaklanjuti laporan dengan segera. Sementara itu, aktivis hak perempuan menyerukan perlindungan lebih kuat bagi santri dan penyediaan saluran pelaporan yang aman.
Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan dan menyatakan akan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti fisik. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelanggaran terhadap norma kesusilaan.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal serupa yang terjadi di pesantren Indonesia, menyoroti kebutuhan akan regulasi yang lebih tegas serta pengawasan independen terhadap lembaga pendidikan agama.







