Manuver Strategis PDIP: Dari Posisi Anas Karno di Surabaya hingga Batas Parlemen Nasional
Manuver Strategis PDIP: Dari Posisi Anas Karno di Surabaya hingga Batas Parlemen Nasional

Manuver Strategis PDIP: Dari Posisi Anas Karno di Surabaya hingga Batas Parlemen Nasional

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menunjukkan dinamika internal yang memengaruhi kancah politik daerah maupun nasional. Di Surabaya, fraksi PDIP di DPRD menyiapkan langkah penting menjelang rapat paripurna penetapan pimpinan, sementara di tingkat nasional Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengemukakan pandangan kritis tentang ambang batas parlemen yang ideal. Di Jawa Timur, fraksi PDIP pula menyoroti ketimpangan kontribusi dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didominasi oleh Bank Jatim.

Penataan Fraksi PDIP di DPRD Surabaya

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengumumkan penempatan strategis bagi Anas Karno. Anas ditunjuk sebagai anggota fraksi sekaligus masuk Komisi A yang menangani urusan pemerintahan dan hukum, serta menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Penempatan ini dilakukan melalui skema internal partai dan dipandang bukan sekadar rotasi biasa. Penggantian posisi Syaifuddin Zuhri di Banggar menandai upaya PDIP memperkuat kontrol atas kebijakan fiskal daerah.

Rapat fraksi yang digelar pada 5 Mei 2026 menegaskan bahwa pemilihan pimpinan komisi akan dilakukan melalui rapat internal. Sementara itu, kursi Ketua DPRD Surabaya yang kosong sejak wafatnya Adi Sutarwijono kini hampir terisi. Administrasi telah selesai, dan Syaifuddin Zuhri dijadwalkan dilantik sebagai ketua DPRD pada rapat paripurna 6 Mei 2026. Penetapan tersebut diharapkan dapat mengembalikan ritme kerja lembaga, mengatasi hambatan administratif yang muncul selama masa kekosongan, serta menyelaraskan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) secara menyeluruh.

Ambang Batas Parlemen Ideal: Pandangan Said Abdullah

Dalam sebuah pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Said Abdullah menolak usulan pemerintah yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi, yakni 13 komisi. Menurutnya, efektivitas representasi memerlukan kombinasi antara komisi dan AKD. Ia mengingatkan bahwa pada era sebelumnya, jumlah komisi ditambah AKD mencapai 19, yang bila dikalikan dua menghasilkan 38 kursi minimal di DPR. Dengan asumsi total kursi DPR sebanyak 575, persentase tersebut setara dengan 5,5‑6 %.

Said menegaskan bahwa minimal dua orang harus mengisi setiap komisi dan masing‑masing AKD untuk menjamin fungsi legislatif dan pengawasan yang optimal. Ia juga menekankan pentingnya menerapkan ambang batas serupa di tingkat provinsi (sekitar 5 %) dan kabupaten/kota (sekitar 4 %). Tanpa mekanisme tersebut, fragmentasi politik dapat menghambat proses pengambilan keputusan di DPRD daerah, memperumit koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kritik PDIP terhadap BUMD Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, dipimpin oleh Fuad Bernardi, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja BUMD provinsi. Data terbaru menunjukkan total dividen BUMD mencapai Rp 488,1 miliar, namun Bank Jatim menyumbang Rp 420 miliar atau sekitar 86 % dari total. Sektor non‑keuangan, termasuk PT Jatim Grha Utama, PT Panca Wira Usaha, dan PT Petrogas Jatim Utama, hanya menghasilkan dividen 0,2‑0,3 % dan bahkan mengalami kerugian serta produktivitas aset rendah.

Bernardi menuntut restrukturisasi menyeluruh, termasuk penetapan exit strategy bagi BUMD yang tidak layak secara ekonomi. Ia menekankan pentingnya penerapan meritokrasi dalam penunjukan direksi dan komisaris, serta penggunaan indikator kinerja (KPI) yang ketat. Usulan lain mencakup klasifikasi kesehatan BUMD secara periodik, di mana BUMD “sehat” diarahkan untuk ekspansi, sementara yang “kurang sehat” harus direstrukturisasi atau dilikuidasi dengan tetap melindungi hak‑hak pegawai.

Implikasi Politik dan Ekonomi

Manuver internal PDIP di Surabaya mencerminkan strategi partai untuk menguasai posisi kunci dalam struktur legislatif daerah, memperkuat kemampuan pengaruh kebijakan fiskal melalui Banggar. Di tingkat nasional, pandangan Said Abdullah tentang ambang batas parlemen menegaskan kebutuhan reformasi sistem representasi yang lebih substansial, bukan sekadar penyesuaian kuota berdasarkan jumlah komisi.

Sementara itu, kritik terhadap BUMD Jatim menyoroti tantangan tata kelola aset daerah yang masih bergantung pada sektor perbankan. Jika tidak ditangani, ketimpangan ini dapat mengurangi diversifikasi pendapatan daerah dan menambah beban fiskal.

Secara keseluruhan, rangkaian langkah PDIP menunjukkan upaya partai untuk menyeimbangkan kekuatan politik di tingkat daerah, memperkuat argumentasi kebijakan nasional, serta menekan pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMD. Dinamika ini diperkirakan akan terus memengaruhi agenda legislatif dan kebijakan ekonomi di Jawa Timur serta wilayah lainnya dalam beberapa bulan ke depan.