Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Maman: Jangan Sembarangan Menaikkan
Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Maman: Jangan Sembarangan Menaikkan

Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan, Menteri UMKM Maman: Jangan Sembarangan Menaikkan

Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Menteri Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa marketplace atau platform penjualan daring tidak boleh menaikkan biaya layanan secara sepihak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha kecil, asosiasi e‑commerce, dan regulator terkait.

Beberapa marketplace memang memberlakukan tarif layanan antara 5% hingga 10% dari nilai transaksi. Berikut ini ilustrasi tarif layanan yang umum diterapkan:

Jenis Biaya Kisaran Tarif Saat Ini
Komisi Penjualan 5% – 10%
Biaya Pengiriman (opsional) 0% – 3%
Biaya Promosi 1% – 5%

Jika marketplace meningkatkan tarif di atas kisaran tersebut tanpa dasar yang jelas, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin operasional. Selain itu, Maman menekankan pentingnya transparansi; marketplace harus menginformasikan setiap perubahan biaya secara terbuka kepada penjual dan pembeli.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi UMKM serta menciptakan ekosistem e‑commerce yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menyusun standar layanan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pertumbuhan digital dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.