Mendag Budi Santoso Usulkan Solusi Adil untuk Penjual dan Platform Lokapasar
Mendag Budi Santoso Usulkan Solusi Adil untuk Penjual dan Platform Lokapasar

Mendag Budi Santoso Usulkan Solusi Adil untuk Penjual dan Platform Lokapasar

Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar pertemuan bersama perwakilan penjual online, pemilik usaha mikro, serta penyedia layanan platform lokapasar untuk membahas masalah ketidakadilan dalam biaya layanan dan kebijakan penarikan dana. Pertemuan tersebut bertujuan menemukan solusi yang dapat menyeimbangkan kepentingan penjual dengan keberlangsungan operasional platform digital.

Dalam dialog terbuka, para penjual mengeluhkan tarif komisi yang tinggi, perubahan kebijakan tarif secara mendadak, serta proses pencairan dana yang lambat. Sementara itu, pihak platform menegaskan bahwa struktur biaya diperlukan untuk menutupi biaya operasional, keamanan transaksi, dan promosi produk.

Menanggapi perbedaan pandangan, Mendag mengusulkan beberapa langkah konkrit yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan:

  • Penetapan standar transparansi biaya komisi yang wajib dipublikasikan secara jelas pada setiap platform.
  • Pembentukan mekanisme mediasi independen untuk menyelesaikan sengketa antara penjual dan platform secara cepat.
  • Penerapan batas maksimum tarif komisi bagi penjual mikro dan UMKM, dengan pengecualian khusus untuk layanan premium.
  • Pengaturan waktu pencairan dana minimal 3 hari kerja setelah transaksi selesai, dengan sanksi bagi platform yang melanggar.
  • Pengawasan reguler oleh Kementerian Perdagangan melalui audit digital untuk memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi.

Selain itu, Budi Santoso menekankan pentingnya edukasi bagi penjual mengenai hak dan kewajiban mereka di era digital. “Kita harus menciptakan ekosistem yang adil, di mana penjual tidak terjebak dalam biaya yang tidak transparan, namun platform tetap memiliki ruang untuk berinovasi,” ujar Mendag.

Rapat selanjutnya dijadwalkan dalam dua minggu ke depan, dengan melibatkan pihak regulator lain seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik untuk menilai dampak kebijakan terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.