Mendikdasmen Tegaskan Sanksi bagi Pengawas TKA yang Langgar Aturan
Mendikdasmen Tegaskan Sanksi bagi Pengawas TKA yang Langgar Aturan

Mendikdasmen Tegaskan Sanksi bagi Pengawas TKA yang Langgar Aturan

Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mut’i, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pengawas, proktor, atau penyelia Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang melanggar prosedur. Dalam pernyataan resmi, ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan diikuti oleh sanksi administratif maupun hukum, guna menjaga integritas proses evaluasi nasional.

Pengawas TKA berperan penting dalam memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, mulai dari persiapan tempat, distribusi soal, hingga pengawasan saat ujian berlangsung. Namun, belakangan muncul laporan tentang penyimpangan, antara lain manipulasi nilai, pembocoran soal, serta pelanggaran etika selama pelaksanaan tes.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Mendikdasmen mengumumkan beberapa langkah konkret:

  • Pembentukan tim inspeksi khusus yang akan melakukan audit mendadak di setiap pusat ujian.
  • Penerapan sistem pelaporan anonim bagi peserta dan pihak terkait yang mencurigai adanya pelanggaran.
  • Penyusunan daftar sanksi yang mencakup peringatan tertulis, penangguhan tugas, hingga pemecatan bagi pelanggar berat.
  • Penguatan pelatihan bagi pengawas TKA dengan materi etika dan prosedur standar operasional.

Abdul Mut’i menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam reformasi sistem ujian. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak kredibilitas TKA. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, kementerian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meninjau kemungkinan tindakan hukum bagi kasus pelanggaran serius. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kualitas dan keadilan proses seleksi akademik nasional.