Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Peradilan militer di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jim Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa sistem peradilan ini seharusnya hanya beroperasi dalam situasi darurat seperti perang. Pernyataan tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas mengenai apakah keberadaan peradilan militer justru memperkuat kesan impunitas di antara anggota militer.
Latar Belakang Peradilan Militer di Indonesia
Sejak era Orde Baru, Undang‑Undang Kekuasaan Kehakiman 1970 menempatkan peradilan militer sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan bersama peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Pada masa reformasi 2001, rangkaian tersebut diakomodasi dalam Undang‑Undang Dasar, menjadikan peradilan militer bagian konstitusional yang sah. Struktur ini membuat perubahan struktural menjadi rumit karena memerlukan amandemen konstitusi, bukan sekadar regulasi administratif.
Pandangan Jimly Asshiddiqie: Militer Hanya Saat Perang
Dalam peluncuran bukunya “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”, Jimly menegaskan bahwa peradilan militer seharusnya berfungsi seperti “martial law” dalam kondisi perang, bahkan dapat mengambil alih peran pengadilan negeri atau agama bila diperlukan. Namun, ia menolak keras keberadaan peradilan militer dalam situasi normal, menyatakan, “Kalau dalam keadaan normal, enggak perlu ada pengadilan militer.” Jimly menyoroti dua pendekatan dalam menilai kompetensi peradilan militer: subjektif (berdasarkan status pelaku) dan objektif (berdasarkan jenis tindak pidana).
Analisis Akademisi: Mekanisme Impunitas
Sejumlah akademisi hukum menilai bahwa peradilan militer, meski berlandaskan konstitusi, secara praktik menciptakan ruang “kebebasan berbuat” bagi prajurit. Mereka berargumen bahwa:
- Prosedur peradilan militer cenderung kurang transparan dibandingkan peradilan sipil, sehingga publik sulit mengawasi proses.
- Putusan peradilan militer sering kali lebih lunak, mengingat pertimbangan “kebersamaan” dalam korps militer.
- Penetapan yurisdiksi berdasarkan pendekatan subjektif dapat menutup peluang bagi korban kejahatan umum untuk menuntut di peradilan umum.
Akademisi menambahkan bahwa persepsi impunitas bukan sekadar hasil putusan yang ringan, melainkan efek kumulatif dari sistem yang memisahkan militer dari akuntabilitas publik. Ketika militer diyakini “di atas hukum”, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara menurun, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan meningkat.
Debat Subjektif vs Objektif: Dampaknya Terhadap Keadilan
Jimly mengingatkan adanya dua pendekatan: subjektif (melihat status keanggotaan militer) dan objektif (melihat substansi tindak pidana). Akademisi menolak penggunaan pendekatan subjektif secara eksklusif karena dapat menimbulkan celah hukum. Mereka mengusulkan model hybrid, di mana pelaku militer yang melakukan kejahatan umum diproses di peradilan umum, sementara hanya tindak pidana militer yang khas (misalnya pelanggaran disiplin militer) ditangani di peradilan militer. Pendekatan ini diharapkan menurunkan persepsi impunitas tanpa mengorbankan kebutuhan keamanan internal militer.
Langkah Reformasi yang Diperlukan
Berbagai pakar hukum menyarankan serangkaian reformasi:
- Revisi undang‑undang peradilan militer untuk memperjelas batas yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana, bukan sekadar status pelaku.
- Penerapan mekanisme pengawasan independen, misalnya komisi khusus yang melaporkan proses peradilan militer kepada publik.
- Peningkatan transparansi dengan mempublikasikan putusan dan alasan hukum secara lengkap, mirip dengan sistem peradilan sipil.
- Penguatan pelatihan etika dan hak asasi manusia bagi anggota militer, sehingga budaya disiplin tidak bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.
Jika langkah‑langkah tersebut diimplementasikan, peradilan militer dapat bertransformasi menjadi lembaga yang memang hanya beroperasi dalam konteks darurat, sementara keadilan bagi pelanggaran umum tetap berada di jalur peradilan umum.
Kesimpulannya, pernyataan Jimly Asshiddiqie membuka ruang dialog penting mengenai peran peradilan militer di Indonesia. Namun, tanpa reformasi struktural yang menyasar transparansi dan batas yurisdiksi, persepsi impunitas akan terus menggerogoti kepercayaan publik. Reformasi yang tepat dapat menyeimbangkan kebutuhan keamanan nasional dengan prinsip keadilan universal, memastikan tidak ada satu golongan pun berada di atas hukum.




