LPSK Ungkap 20 Korban Kasus Pelecehan FH UI Telah Meminta Perlindungan, Ingatkan Pelaku Bisa Diancam 4 Tahun Penjara
LPSK Ungkap 20 Korban Kasus Pelecehan FH UI Telah Meminta Perlindungan, Ingatkan Pelaku Bisa Diancam 4 Tahun Penjara

LPSK Ungkap 20 Korban Kasus Pelecehan FH UI Telah Meminta Perlindungan, Ingatkan Pelaku Bisa Diancam 4 Tahun Penjara

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa sebanyak dua puluh korban kasus pelecehan seksual di Fakultas Humaniora Universitas Indonesia (FH UI) telah mengajukan permohonan perlindungan resmi.

LPSK menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan layanan perlindungan, termasuk:

  • Pengawalan fisik selama proses penyidikan dan persidangan.
  • Penyediaan saksi ahli dan konselor psikologis.
  • Bantuan administratif dalam pengajuan permohonan perlindungan hukum.

Selain itu, LPSK mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.

Pihak universitas juga diminta untuk melakukan audit internal, memperbaiki prosedur pelaporan, serta menjamin tidak ada tindakan pembalasan terhadap korban yang melaporkan.

Kasus ini menambah daftar dugaan pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi Indonesia, menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan yang kuat dan respons cepat dari lembaga terkait.