Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Jakarta, 19 Mei 2026 – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia, akan dikenakan hukuman berat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Istana Negara.
Dalam pertemuan itu, Sjafrie menanggapi pertanyaan anggota komisi terkait proses penyelidikan dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka dan kasus tersebut berada dalam penanganan intensif.
- Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 15 Mei 2026.
- Identitas lengkap tersangka masih dirahasiakan untuk melindungi proses hukum.
- Jaksa akan mengajukan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimum sesuai Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan.
Selain itu, Menteri Pertahanan menambahkan bahwa pemerintah tidak mentolerir aksi kekerasan terhadap aktivis atau warga sipil. “Kami berkomitmen menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar Sjafrie.
Andrie Yunus, yang sempat menjadi sorotan nasional setelah serangan tersebut, kini berada dalam perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga Andrie mengharapkan proses hukum yang transparan dan cepat.
Komisi I DPR RI juga mengimbau lembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Anggota komisi menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga guna menegakkan keadilan secara menyeluruh.




