Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi terbaru tentang pemotongan komisi bagi ojek online sebesar delapan persen akan difokuskan pada layanan berbasis roda dua. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan penyedia layanan, driver, dan konsumen.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Tarif komisi maksimum yang dapat dikenakan platform ojek online pada driver roda dua ditetapkan 8% dari total pendapatan per trip.
- Regulasi ini tidak serta merta berlaku untuk layanan roda empat atau kendaraan lain yang juga menggunakan aplikasi serupa.
- Penerapan akan dimulai setelah masa transisi tiga bulan, memberi waktu bagi platform dan mitra driver untuk menyesuaikan sistem pembayaran.
- Pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan regulator terkait dan asosiasi transportasi online.
Alasan utama di balik fokus pada roda dua adalah fakta bahwa mayoritas driver ojek online di Indonesia menggunakan sepeda motor. Pemerintah berharap dengan menurunkan beban komisi, pendapatan bersih driver dapat meningkat, sehingga sektor transportasi berbasis aplikasi tetap menarik dan kompetitif.
Dampak yang diantisipasi meliputi:
| Aspek | Perubahan |
|---|---|
| Penghasilan driver | Potensi kenaikan karena komisi lebih rendah |
| Biaya operasional platform | Penyesuaian margin keuntungan |
| Harga layanan bagi konsumen | Stabil atau sedikit naik tergantung strategi platform |
Beberapa platform ojek online menyambut baik kebijakan ini, sementara yang lain meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan dampak jangka panjang. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan dialog dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan regulasi dapat berjalan efektif.
Dengan regulasi yang difokuskan pada roda dua, diharapkan ekosistem transportasi online di Indonesia dapat beroperasi secara lebih adil dan berkelanjutan.




