Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa proses penyesuaian batas atas tarif tiket pesawat akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur pada Senin (17/5/2026).
Beberapa langkah yang akan diambil sebelum penyesuaian tarif antara lain:
- Melakukan survei komprehensif terhadap harga tiket rata‑rata di rute utama selama enam bulan terakhir.
- Menggali masukan dari asosiasi maskapai, konsumen, dan regulator penerbangan.
- Menganalisis dampak inflasi dan nilai tukar terhadap biaya operasional maskapai.
- Merevisi mekanisme penetapan tarif agar lebih transparan dan akuntabel.
Berikut rangkuman faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam penentuan batas atas tarif:
| Faktor | Deskripsi |
|---|---|
| Daya Beli Penumpang | Indeks Harga Konsumen (IHK) dan tingkat pendapatan rumah tangga. |
| Kebutuhan Operasional Maskapai | Biaya bahan bakar, tenaga kerja, dan pemeliharaan pesawat. |
| Kompetisi Pasar | Jumlah maskapai yang melayani rute yang sama serta tarif pesaing. |
| Regulasi dan Kebijakan Pemerintah | Ketentuan Kementerian Perhubungan dan KPPU. |
AHY menambahkan bahwa Kementerian akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPHMG) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau penetapan tarif yang merugikan konsumen.
Jika diperlukan, pemerintah siap meninjau kembali kebijakan tersebut secara periodik, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kelangsungan industri penerbangan nasional.




