Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Menko Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya Polri melakukan harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan pada Senin (4/5/2026). Menko Yusril menyoroti bahwa perbedaan interpretasi dan penerapan kedua undang‑undang tersebut selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam penanganan kasus‑kasus kriminal yang melibatkan aparat negara.
Latar Belakang Harmonisasi
Sejak revisi KUHP pada tahun 2022, sejumlah pasal baru serta perubahan substantif menambah kompleksitas sistem peradilan pidana Indonesia. Sementara itu, KUHAP yang masih mengacu pada kerangka hukum lama belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan materiil di KUHP. Akibatnya, aparat penegak hukum seringkali menghadapi dilema dalam menentukan prosedur yang tepat, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Yusril mencontohkan beberapa kasus terbaru yang mengilustrasikan masalah tersebut. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap mantan Kepala Kepolisian Nasional (Kapolri) Andrie Yunus. Kasus ini menarik perhatian publik karena proses persidangannya diputuskan di Pengadilan Militer, padahal tindak pidana yang dikenakan diatur dalam KUHP, bukan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Militer (KUHM). Menurut Menko, penggunaan KUHP dalam konteks militer tanpa prosedur yang jelas menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi terdakwa.
Kontroversi Kasus Andrie Yunus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan utama setelah Tim Anggaran dan Usulan (TAUD) DPR mengeluarkan pernyataan yang menyoroti kejanggalan prosedural. TAUD menilai bahwa persidangan militer yang menggunakan KUHP sebagai dasar hukum pidana umum tidak konsisten dengan prinsip‑prinsip hukum acara militer. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi putusan militer yang dapat memengaruhi keadilan bagi terdakwa.
Yusril menambahkan bahwa kasus ini menegaskan perlunya Polri dan lembaga peradilan lain untuk memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan forum persidangan yang sesuai dengan jenis tindak pidana. “Jika sebuah perbuatan diatur dalam KUHP, maka prosedur yang mengatur bagaimana kasus tersebut diproses haruslah merujuk pada KUHAP, bukan pada aturan militer yang memiliki standar berbeda,” ujar Menko.
Langkah Konkret yang Diajukan
- Revisi KUHAP: Menko mengusulkan agar DPR bersama Kementerian Hukum melakukan revisi menyeluruh terhadap KUHAP, menyesuaikan dengan perubahan materiil di KUHP, termasuk penambahan pasal‑pasal baru tentang kejahatan siber, korupsi, dan kejahatan seksual.
- Pelatihan Aparat: Mengadakan pelatihan intensif bagi anggota Polri, jaksa, dan hakim mengenai aplikasi harmonisasi hukum, sehingga mereka dapat mengidentifikasi forum yang tepat untuk tiap kasus.
- Pembentukan Tim Koordinasi: Membentuk tim khusus yang melibatkan Kementerian Hukum, Polri, dan Mahkamah Agung untuk meninjau secara periodik kesesuaian antara KUHP dan KUHAP dalam praktik peradilan.
- Pengawasan Independen: Memperkuat peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam memantau pelaksanaan harmonisasi, terutama pada kasus‑kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau militer.
Reaksi Berbagai Pihak
Berbagai kalangan menanggapi pernyataan Menko Yusril dengan beragam sudut pandang. Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) menyambut baik inisiatif harmonisasi, mengingat hal tersebut dapat meningkatkan perlindungan hak terdakwa. Sementara itu, kalangan militer menegaskan bahwa mereka memiliki wewenang khusus dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer, meski demikian mereka tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan prosedur dengan standar KUHAP.
Para praktisi hukum, termasuk advokat dan akademisi, juga mengapresiasi langkah tersebut. Mereka menilai bahwa penyesuaian prosedur akan memperkecil ruang interpretasi yang dapat disalahgunakan serta meningkatkan efisiensi proses peradilan. Namun, sebagian mengingatkan bahwa harmonisasi tidak boleh menjadi sekadar formalitas, melainkan harus diiringi dengan implementasi yang nyata di lapangan.
Implikasi Bagi Polri
Bagi Polri, harmonisasi KUHP dan KUHAP berarti harus meninjau kembali SOP (Standard Operating Procedure) internal, terutama dalam hal penyidikan kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Menko menekankan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam penerapan hukum yang adil dan transparan. “Polri tidak boleh menjadi entitas yang berada di luar hukum. Kita harus menunjukkan bahwa setiap tindakan, baik oleh anggota maupun warga, diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusril.
Selain itu, Polri diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan dan peradilan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau konflik jurisdiksi. Integrasi data, penggunaan sistem informasi hukum yang terintegrasi, serta audit internal secara berkala menjadi bagian dari upaya tersebut.
Kesimpulan
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa harmonisasi antara KUHP dan KUHAP bukan sekadar agenda legislatif, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kontroversi kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata bagaimana ketidaksesuaian prosedur dapat menimbulkan keraguan publik terhadap independensi peradilan. Dengan langkah‑langkah konkret yang telah diusulkan, diharapkan Polri dan lembaga peradilan lainnya dapat beroperasi secara sinergis, mengurangi celah hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.




