Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih meluas di kalangan aparatur negara. Dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Senin (5/6/2024), Yusril menyampaikan keprihatinannya terkait temuan sejumlah kasus pungli yang melibatkan pejabat di berbagai tingkatan pemerintahan.
- Rata-rata nilai pungli yang terungkap mencapai Rp 2,5 miliar per kasus.
- Mayoritas pelaku berada di level regional dan daerah, namun ada juga indikasi keterlibatan pejabat pusat.
- Penanganan kasus masih terkendala oleh proses hukum yang panjang.
Yusril menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk memberantas praktik pungli, antara lain:
- Peningkatan sistem digitalisasi layanan publik untuk mengurangi interaksi tatap muka.
- Penguatan mekanisme whistleblowing dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
- Pembentukan satuan kerja khusus di Kementerian Hukum dan HAM yang berfokus pada investigasi pungli.
- Penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan pungli.
Selain itu, Menko Yusril juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan pungli. Ia menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan pelayanan publik yang bersih serta transparan.




