Menkum Supratman Dorong RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini, Langkah Tegas Atasi Pasportgate dan Tantangan Hukum Lainnya
Menkum Supratman Dorong RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini, Langkah Tegas Atasi Pasportgate dan Tantangan Hukum Lainnya

Menkum Supratman Dorong RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini, Langkah Tegas Atasi Pasportgate dan Tantangan Hukum Lainnya

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam serangkaian pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, serta dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fokus utama RUU tersebut adalah mengatasi celah hukum yang menyebabkan polemik “pasportgate” di kalangan pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda.

Pasportgate: Dari Kontroversi ke Reformasi

Kejadian pasportgate melibatkan empat pemain naturalisasi—Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe‑A‑On, dan Justin Hubner—yang sempat dipertanyakan status kewarganegaraannya setelah proses naturalisasi. Kasus ini menimbulkan kebingungan mengenai izin kerja, hak bermain di liga Eropa, serta implikasi diplomatik antara Indonesia dan federasi sepak bola Belanda. Supratman menegaskan bahwa RUU Kewarganegaraan akan memperketat prosedur verifikasi dokumen, memastikan setiap proses naturalisasi tercatat secara transparan, dan memberikan panduan jelas bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Langkah Konkret Kementerian Hukum

Berikut beberapa langkah yang telah diambil Kementerian Hukum dalam rangka finalisasi RUU:

  • Pengkajian kembali UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk menyesuaikan dengan dinamika global, termasuk kebijakan anak berkewarganegaraan ganda.
  • Penggalangan masukan dari lembaga pemerintah, asosiasi olahraga, serta organisasi masyarakat sipil melalui forum daring dan pertemuan tatap muka.
  • Penyusunan mekanisme pengawasan dokumen naturalisasi yang melibatkan Direktorat Imigrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Hukum.
  • Pembentukan tim khusus yang akan memantau pelaksanaan RUU setelah disahkan, termasuk evaluasi dampak terhadap pemain naturalisasi dan warga negara keturunan campuran.

Peran Kementerian Hukum dalam Isu Lain

Selain urusan kewarganegaraan, Kementerian Hukum juga terlibat dalam penanganan masalah hukum lainnya yang menonjol pada tahun ini. Salah satunya adalah pengelolaan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada April 2026, perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD Company Limited, mengajukan permohonan pendaftaran merek “DANZA” di Indonesia, setelah sengketa merek “Denza” berakhir di Mahkamah Agung. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12 dan IDM001426542 untuk kelas 37, menandakan perluasan portofolio produk otomotif dan layanan perawatan kendaraan di tanah air.

Kasus ini menegaskan peran Kementerian Hukum dalam menegakkan kepastian hukum atas hak kekayaan intelektual, sekaligus melindungi kepentingan nasional dari potensi konflik merek internasional.

Pengawasan Hak Pekerja Migran

Di sektor ketenagakerjaan, Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi secara transparan dan akuntabel. Contohnya, penanganan kasus almarhum Reza Valentino Simamora, seorang anak buah kapal (ABK) yang meninggal di luar negeri, melibatkan koordinasi lintas instansi, pemeriksaan bea cukai, serta pelacakan barang pribadi melalui prosedur hukum yang ketat. Kementerian Hukum memastikan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk paspor dan barang pribadi, diproses sesuai peraturan kepabeanan dan hak asasi pekerja migran.

Implikasi Kebijakan Terhadap Kedaulatan Nasional

Di luar ranah domestik, Kementerian Hukum juga memberikan masukan penting terkait pembahasan akses udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Meskipun keputusan akhir berada di Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang‑Undang No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Penekanan pada mekanisme perizinan, diplomatic clearance, dan security clearance menjadi prasyarat agar setiap penerbangan militer asing tidak melanggar prinsip kedaulatan dan politik luar negeri bebas‑aktif Indonesia.

Secara keseluruhan, agenda Kementerian Hukum tahun 2026 mencerminkan upaya menyeluruh untuk memperkuat kerangka hukum nasional, mulai dari kewarganegaraan, hak kekayaan intelektual, perlindungan pekerja migran, hingga isu-isu kedaulatan yang bersinggungan dengan kerjasama internasional. Penyelesaian RUU Kewarganegaraan diharapkan menjadi tonggak penting yang tidak hanya menutup celah pasportgate, tetapi juga memberi landasan yang lebih jelas bagi kebijakan publik di masa depan.

Dengan langkah‑langkah konkrit dan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah bertekad menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam menjaga integritas bangsa, melindungi hak warga, serta memastikan Indonesia tetap berdaulat dalam setiap dimensi internasional.