Amnesty: Peradilan Militer Masih Jadi Alat Politik, Jimly & Andrie Ungkap Kebuntuan Hukum
Amnesty: Peradilan Militer Masih Jadi Alat Politik, Jimly & Andrie Ungkap Kebuntuan Hukum

Amnesty: Peradilan Militer Masih Jadi Alat Politik, Jimly & Andrie Ungkap Kebuntuan Hukum

Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Peradilan militer di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah tokoh publik, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, aktivis HAM Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan korban penyiraman air keras Andrie Yunus, menyatakan bahwa lembaga tersebut berfungsi sebagai instrumen politik yang menghalangi keadilan substantif.

Jimly Asshiddiqie Ungkap Mengapa Peradilan Militer Sulit Diubah

Dalam acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” pada 17 April 2026, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer terpatri dalam konstitusi melalui Pasal 24 UUD 1945. Karena posisi konstitusional itu, perubahan struktural menjadi sangat rumit. Ia mencontohkan bahwa selama masa darurat, misalnya perang, peradilan militer dapat mengambil alih fungsi peradilan sipil, termasuk pengadilan agama. Namun, ketika tidak ada keadaan darurat, secara teori lembaga tersebut tidak berhak mengadili warga sipil.

Jimly menambahkan bahwa sejarah Indonesia memberikan preseden penggunaan peradilan militer untuk mengadili sipil, terutama pada periode 1965‑1970 ketika banyak anggota PKI diproses melalui pengadilan militer. “Itu adalah pengadilan yang paling terkenal di Indonesia,” ujarnya, menekankan betapa kuatnya jejak historis yang mengakar pada sistem hukum.

Amnesty International: Peradilan Militer Menodai Rasionalitas Publik

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengkritik keputusan Oditur Militer yang memindahkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta. Menurutnya, motif “dendam pribadi” yang dikemukakan oleh militer tidak cukup menjelaskan skala keterlibatan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam aksi tersebut.

Usman menilai bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus ini merupakan “penghinaan terhadap rasionalitas hukum” dan “rasionalitas publik”. Ia menegaskan bahwa publik sudah memahami keterlibatan banyak prajurit TNI, sehingga proses militer tidak dapat dianggap netral atau adil.

Surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo: Legitimasi Dipertanyakan

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menulis surat pribadi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2026. Dalam suratnya, Andrie menolak legitimasi pengadilan militer untuk menangani kasusnya, menyatakan bahwa sejak awal tidak ada transparansi dalam penyelidikan. Ia menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan penyerahan kasus ke peradilan umum agar proses dapat dijalankan dengan prinsip due process of law.

Surat tersebut dibacakan di depan Gerbang Majapahit dan dijadwalkan diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Andrie menegaskan bahwa keadilan bukan hanya miliknya, melainkan cerminan komitmen negara dalam melindungi warganya secara adil.

Koalisi Masyarakat Sipil Menuntut Penghapusan Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang dipimpin oleh Ardi Manto Putra, mengajukan gugatan materiil ke MK pada 16 April 2026. Koalisi menilai peradilan militer adalah aturan transisi era Orde Baru yang sudah tidak relevan dalam sistem hukum demokratis. Mereka menuntut pembatalan pasal‑pasal UU TNI yang memungkinkan peradilan militer, termasuk Pasal 7, 47, 53, dan 74, yang dianggap inkonstitusional.

Koalisi berargumen bahwa keberadaan peradilan militer mengaburkan peran DPR, menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan, dan membuka peluang militer terlibat dalam urusan sipil, termasuk politik praktis.

Implikasi Politik dan Hukum

  • Keberadaan peradilan militer dalam konstitusi memperkuat posisi institusi militer dalam urusan hukum sipil.
  • Kasus Andrie Yunus menegaskan risiko konflik kepentingan ketika militer menjerat warga sipil.
  • Tekanan dari Amnesty, koalisi sipil, dan tokoh hukum menambah beban politik bagi MK untuk menilai konstitusionalitas peradilan militer.
  • Jika MK memutuskan untuk menghapus atau mereformasi peradilan militer, akan terjadi perubahan struktural yang signifikan dalam sistem peradilan Indonesia.

Secara keseluruhan, peradilan militer tetap menjadi medan pertempuran politik dan hukum di Indonesia. Kritik dari berbagai pihak menunjukkan bahwa keberadaan lembaga ini tidak hanya soal prosedur, melainkan tentang legitimasi demokratis dan perlindungan hak asasi manusia. Perdebatan ini kemungkinan akan berlanjut hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menentukan arah reformasi peradilan di masa depan.