Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Diperketat
Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Diperketat

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Diperketat

Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Kementerian Sosial (Mensos) kembali melakukan pembersihan data penerima bantuan sosial (bansos) setelah terungkap adanya indikasi penyelewengan (judol) yang melibatkan ribuan penerima. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi potensi kebocoran dana publik.

Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh Mensos dalam proses pembersihan:

  • Pengumpulan dan pembaruan data penerima melalui sistem Terpadu Data Bansos (TDB).
  • Pengecekan ulang dokumen identitas, KTP, dan kartu keluarga.
  • Sinkronisasi dengan data Dukcapil, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.
  • Penggunaan teknologi analitik untuk mendeteksi pola anomali, seperti penerima yang terdaftar di lebih dari satu program sekaligus.
  • Penegakan sanksi administratif bagi yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk pencabutan bantuan dan pelaporan ke aparat penegak hukum.

Hasil sementara menunjukkan penurunan jumlah penerima yang terindikasi judol sebesar 78 % setelah tiga putaran verifikasi. Tabel di bawah memperlihatkan perbandingan jumlah penerima sebelum dan sesudah pembersihan pada tiga program utama.

Program Jumlah Sebelum Jumlah Setelah Pengurangan
PKH 6.200 1.350 4.850
BLT 4.500 1.100 3.400
PIP 1.300 250 1.050

Saifullah Yusuf menambahkan bahwa proses pembersihan tidak berhenti di sini. Mensos akan terus meningkatkan mekanisme verifikasi, memperluas kerja sama dengan lembaga pemerintah lain, serta memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi penipuan secara lebih dini.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, meningkatkan kepercayaan publik, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara untuk membantu masyarakat yang benar‑benar membutuhkan.