Mensos Saifullah Yusuf Ingatkan Pelaku Korupsi Akan Dikejar Hingga Masa Pensiun
Mensos Saifullah Yusuf Ingatkan Pelaku Korupsi Akan Dikejar Hingga Masa Pensiun

Mensos Saifullah Yusuf Ingatkan Pelaku Korupsi Akan Dikejar Hingga Masa Pensiun

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada hari Selasa menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditolerir di lingkungan Kementerian Sosial. Dalam sebuah rapat internal, ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bahwa pelaku korupsi akan tetap diproses secara hukum meskipun telah memasuki masa pensiun.

Saifullah menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan terbaru tentang penegakan disiplin ASN memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku hingga setelah masa pensiun berakhir. Ia menambahkan bahwa hak pensiun tidak dapat dijadikan perlindungan bagi mereka yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Menteri Sosial:

  • Setiap kasus korupsi akan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga terkait tanpa memandang status pensiun.
  • Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, serta pencabutan hak pensiun.
  • Pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama, termasuk pengembalian dana yang sudah diterima pensiunan.
  • Pengawasan internal Kementerian Sosial akan ditingkatkan melalui audit berkala dan pelaporan wajib.

Menteri Sosial menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh pegawai kementerian dapat menegakkan integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik, dan menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lainnya.