Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa meningkatnya paparan judi online di kalangan anak-anak menjadi ancaman nyata bagi perkembangan fisik, mental, dan moral mereka. Menurut data internal Kementerian, jumlah anak di bawah usia 18 tahun yang terhubung dengan platform perjudian digital meningkat sekitar 35% dalam dua tahun terakhir.
Arifah menambahkan bahwa eksposur tersebut tidak hanya menurunkan konsentrasi belajar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan perilaku, serta menurunkan nilai-nilai etika dalam keluarga.
Berikut beberapa langkah yang direncanakan pemerintah untuk menanggulangi fenomena ini:
- Menggalakkan kerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs dan aplikasi yang menyediakan layanan judi online.
- Mengoptimalkan sistem pemantauan konten digital melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Meluncurkan program edukasi digital bagi orang tua, guru, dan remaja tentang bahaya perjudian daring.
- Memperkuat regulasi terhadap penyedia game dan aplikasi yang mengandung elemen gambling, termasuk penegakan sanksi administratif.
- Mengadakan kampanye nasional melalui media massa dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.
Selain itu, Kementerian berupaya memperluas jaringan layanan perlindungan anak, seperti pusat konseling dan hotline khusus yang dapat diakses 24 jam. Arifah menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan komunitas dalam memonitor aktivitas online anak, serta melaporkan indikasi perjudian secara cepat.
Dengan langkah-langkah terintegrasi antara regulasi, edukasi, dan penegakan hukum, diharapkan ancaman judi online dapat diminimalisir, sehingga anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.




