Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pengesahan Undang‑Undang Penghapusan Praktek Rape dan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan (UU PPRT) menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi hak-hak perempuan, khususnya perempuan rawan tindak kekerasan (PRT).
UU PPRT yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal … mencakup ketentuan yang memperkuat definisi kekerasan, memperluas perlindungan bagi korban, serta menambah sanksi bagi pelaku. Menurut Arifah, regulasi ini menutup celah hukum yang selama ini menghambat penegakan keadilan bagi perempuan.
Berikut beberapa poin penting dalam UU PPRT:
- Penetapan definisi yang lebih luas untuk segala bentuk kekerasan seksual dan non‑seksual.
- Pembentukan satuan layanan terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk penanganan kasus PRT.
- Peningkatan mekanisme pelaporan yang dapat diakses secara anonim melalui aplikasi resmi pemerintah.
- Pengenaan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan, termasuk hukuman penjara minimum 5 tahun.
- Pengadaan program rehabilitasi dan dukungan psikososial bagi korban.
Arifah menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus untuk implementasi UU ini, termasuk pelatihan aparat penegak hukum, kampanye edukasi publik, serta pendirian pusat krisis bagi korban.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut positif langkah ini, meski menekankan pentingnya monitoring yang ketat agar regulasi dapat dijalankan secara efektif di lapangan. Mereka menuntut transparansi dalam pelaporan dan evaluasi berkala.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan Indonesia dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh warga negara, terutama kelompok yang paling rentan.




