Menteri Ekonomi Kreatif Lantik Penilai Kekayaan Intelektual untuk Mempermudah Pemilik HKI Mengakses KUR
Menteri Ekonomi Kreatif Lantik Penilai Kekayaan Intelektual untuk Mempermudah Pemilik HKI Mengakses KUR

Menteri Ekonomi Kreatif Lantik Penilai Kekayaan Intelektual untuk Mempermudah Pemilik HKI Mengakses KUR

Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Jakarta, 13 Mei 2026 – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, secara resmi melantik sejumlah penilai Kekayaan Intelektual (KI) yang akan membantu pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem inovasi serta mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kreatif, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki aset KI.

Penilai KI yang dilantik memiliki kompetensi teknis dan legal untuk menilai nilai komersial paten, merek dagang, desain industri, serta hak cipta. Dengan penilaian yang akurat, pemilik HKI dapat menyertakan aset intelektual mereka sebagai jaminan dalam pengajuan KUR, sehingga mengurangi ketergantungan pada jaminan fisik seperti properti atau kendaraan.

Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemilik HKI untuk mendapatkan KUR melalui bantuan penilai KI:

  1. Mengajukan permohonan penilaian kepada lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Ekraf.
  2. Penilai KI melakukan evaluasi terhadap aset intelektual, termasuk analisis pasar, potensi komersial, dan perlindungan hukum.
  3. Setelah nilai KI ditetapkan, pemilik HKI melengkapi dokumen pengajuan KUR kepada bank mitra.
  4. Bank menilai kelayakan kredit dengan mempertimbangkan nilai KI sebagai jaminan tambahan.
  5. Jika disetujui, dana KUR dicairkan untuk mendukung pengembangan produk, pemasaran, atau ekspansi usaha.

“Pengakuan KI sebagai aset yang dapat dijaminkan merupakan terobosan penting bagi pelaku ekonomi kreatif. Kami berharap dengan adanya penilai KI yang kompeten, proses pengajuan KUR menjadi lebih cepat, transparan, dan inklusif,” ujar Menteri Ekraf dalam sambutan pelantikan.

Pemerintah menargetkan bahwa dalam tahun pertama pelaksanaan program ini, setidaknya 5.000 pemilik HKI akan memperoleh KUR dengan nilai total mencapai Rp 1 triliun. Selain meningkatkan likuiditas usaha, diharapkan pula tercipta lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global.

Program ini juga selaras dengan kebijakan nasional yang mendorong inovasi berbasis pengetahuan serta memperkuat peran UMKM dalam perekonomian. Dengan memanfaatkan aset KI secara optimal, pelaku usaha kreatif dapat memperluas jaringan pemasaran, menarik investasi, dan mengakselerasi proses komersialisasi produk.