Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Pemerintah Kota Kupang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) resmi mengeluarkan 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru pada April 2026. Penerbitan ini merupakan bagian dari program percepatan digitalisasi perizinan dan upaya meningkatkan iklim usaha yang lebih ramah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Proses penerbitan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS Rakyat, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang secara fisik ke kantor pemerintahan. Setiap NIB yang diterbitkan mencakup data identitas perusahaan, bidang usaha, dan status kepatuhan perpajakan.
Manfaat utama bagi pelaku usaha
- Mempercepat proses legalisasi usaha, biasanya dalam hitungan jam.
- Meningkatkan akses ke pembiayaan bank dan program bantuan pemerintah.
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas merek serta produk.
Pihak pemkot menargetkan peningkatan jumlah NIB hingga 5.000 unit pada akhir tahun 2026, dengan fokus pada sektor pariwisata, perikanan, dan kerajinan tangan yang menjadi andalan daerah.
Mayor Kupang, Dr. H. R. D. A. Marhadi, menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan kontribusi pajak daerah. \”Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses,\” ujar beliau dalam sambutan resmi.




