Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa upaya pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada akhir pekan lalu, menjelang peluncuran rangkaian reformasi sistem peradilan.
Poin-poin utama yang disampaikan meliputi:
- Prioritas pemulihan sosial harus dijadikan indikator keberhasilan kebijakan hukum.
- Penguatan layanan hukum gratis atau berbiaya rendah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peningkatan koordinasi antara lembaga peradilan, kepolisian, dan lembaga sosial untuk menyelesaikan kasus secara holistik.
- Penerapan mekanisme mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
- Pengawasan independen terhadap proses peradilan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menhum juga menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada publik. Ia berharap agar lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat dapat bekerja sama dalam menyebarkan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban hukum.
Dengan menempatkan masyarakat sebagai tujuan utama, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat menjadi lebih responsif, adil, dan berkelanjutan.




