Polri Aktifkan Satgas Anti Mafia Bola untuk Antisipasi Judi Bola Selama Piala Dunia 2026
Polri Aktifkan Satgas Anti Mafia Bola untuk Antisipasi Judi Bola Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Anti Mafia Bola untuk Antisipasi Judi Bola Selama Piala Dunia 2026

Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) telah membentuk satuan tugas khusus yang dinamakan Satgas Anti Mafia Bola menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Satuan tugas ini bertujuan mencegah meluasnya praktik judi bola yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan antusiasme masyarakat terhadap turnamen sepak bola terbesar dunia.

Tujuan dan Fokus Satgas

Satgas Anti Mafia Bola menitikberatkan pada tiga bidang utama: pencegahan, penindakan, dan edukasi. Tim ini berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Direktorat Reserse Kriminal, serta lembaga keuangan untuk mendeteksi aliran dana ilegal yang terkait dengan taruhan sepak bola.

Langkah-Langkah Konkret

  • Mengintensifkan patroli daring dan pemantauan jaringan internet serta platform media sosial yang menjadi sarana utama penyebaran taruhan.
  • Menggerebut situs dan aplikasi taruhan ilegal yang beroperasi tanpa izin.
  • Melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan publik yang diduga menjadi pusat taruhan, termasuk warung kopi, rumah makan, dan arena nonton bareng (nobar).
  • Menggalakkan kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs judi.
  • Menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar acara nontiket (nobar) dapat berlangsung aman, tertib, dan mendukung ekonomi lokal.

Peran UMKM dalam Menjaga Keamanan Nobar

Polri mengajak pedagang makanan, minuman, serta penyelenggara acara nontiket untuk menegakkan standar keamanan dan menghindari transaksi taruhan di lokasi mereka. Dengan begitu, kegiatan menonton bersama dapat menjadi ajang promosi produk lokal tanpa menimbulkan risiko hukum.

Sanksi bagi Pelaku

Jenis Pelanggaran Ancaman Hukum
Pengelolaan situs atau aplikasi taruhan ilegal Pidana penjara 5–12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
Menjadi bandar judi bola Pidana penjara 8–15 tahun serta penyitaan aset
Partisipasi dalam taruhan secara daring Pidana penjara 1–3 tahun atau denda administratif

Dengan keberadaan Satgas Anti Mafia Bola, Polri berharap dapat menurunkan angka kasus perjudian selama periode Piala Dunia, melindungi integritas olahraga, serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada kegiatan nontiket.

Pemerintah juga menyiapkan program sosialisasi massal melalui media massa, media sosial, dan penyuluhan di tingkat desa untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa perjudian ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan ekonomi keluarga.