RUU Polri Disahkan, Sahroni Sebut Untuk Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum
RUU Polri Disahkan, Sahroni Sebut Untuk Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum

RUU Polri Disahkan, Sahroni Sebut Untuk Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum

Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Pengesahan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tanah air.

Anggota Komisi III DPR, Sahroni, menyatakan bahwa RUU Polri dirancang khusus untuk memberikan ruang kontrol publik yang lebih besar terhadap tindakan kepolisian. Menurutnya, dengan regulasi yang lebih jelas, masyarakat dapat memantau proses penegakan hukum secara terbuka, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.

Berikut beberapa poin utama yang tercantum dalam RUU Polri:

  • Penguatan mekanisme pengawasan internal kepolisian melalui lembaga independen.
  • Penerapan standar prosedur operasional yang dapat dipublikasikan secara daring.
  • Penetapan sanksi administratif bagi polisi yang melanggar kode etik.
  • Hak warga untuk mengajukan permohonan informasi terkait tindakan kepolisian.

Para pengamat menilai bahwa regulasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama setelah serangkaian kasus yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses hukum.

Namun, implementasi RUU Polri masih memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk penyusunan regulasi pelaksanaan dan pelatihan bagi aparat kepolisian. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan tersebut dalam beberapa bulan ke depan.

Jika berhasil, RUU Polri dapat menjadi model bagi reformasi sektor keamanan lainnya, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen pada tata kelola yang terbuka dan akuntabel.