Menteri Maruarar Ungkap Instruksi Prabuto: Pemerintah Siapkan Satgas untuk Rebut Kembali Lahan Negara di Tanah Abang
Menteri Maruarar Ungkap Instruksi Prabuto: Pemerintah Siapkan Satgas untuk Rebut Kembali Lahan Negara di Tanah Abang

Menteri Maruarar Ungkap Instruksi Prabuto: Pemerintah Siapkan Satgas untuk Rebut Kembali Lahan Negara di Tanah Abang

Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengonfirmasi bahwa tiga petak lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang saat ini dikuasai oleh kelompok yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias “Hercules”, adalah aset sah milik negara. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Rabu (15/4/2026) setelah Ara melakukan konfirmasi langsung dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Konfirmasi Kepemilikan dan Langkah Hukum

Menurut Ara, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN, Donny Oskaria, sudah menginformasikan adanya tiga petak lahan yang status hukumnya telah inkracht menjadi milik PT KAI. Namun, hingga kini lahan tersebut masih berada di bawah kontrol pihak ketiga, termasuk Hercules. “Dari Dirut KAI, saya sudah tanyakan, memang itu adalah tanah milik negara. Tanah milik negara. Kita akan tindak lanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara,” tegas Ara.

Instruksi dari Presiden Prabowo Subianto

Ara mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto rencana penggunaan lahan tersebut untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. “Saya sudah sampaikan kepada Presiden, untuk digunakan bagi kepentingan perumahan rakyat. Jadi jelas karena itu milik negara,” ungkapnya. Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi rakyat, diyakini telah memberikan mandat khusus kepada Ara untuk mengambil langkah konkret dalam merebut kembali aset negara.

Satgas Pengambilalihan Aset Negara

Menanggapi tantangan tersebut, Ara menegaskan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mirip dengan Satgas Tambang dan Satgas Sawit. Satgas tersebut akan diberi wewenang untuk melakukan penyitaan, penegakan hukum, serta penetapan denda bagi pihak yang tidak dapat membuktikan kepemilikan sah. “Kita tahu bagaimana penegakan hukum, ada Satgas Tambang, ada Satgas Sawit, kan? Bagaimana aset-aset negara itu yang selama ini dikuasai oleh pihak lain, dikembalikan negara. Bahkan ada denda dan ada pengembalian kepada negara,” ujar Ara.

Rencana Pengembangan Hunian Vertikal

Jika proses pengambilalihan berhasil, pemerintah berencana mengubah lahan tersebut menjadi hunian vertikal yang terintegrasi dengan fasilitas umum. Konsep ini diharapkan dapat menambah pasokan rumah layak huni, khususnya di wilayah yang mengalami tekanan kepadatan penduduk tinggi seperti Tanah Abang. Pengembangan vertikal juga dipilih untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan terbatas, sekaligus menciptakan lingkungan yang ramah bagi mobilitas penduduk.

Reaksi Pihak Terkait

  • Hercules belum memberikan komentar resmi terkait klaim kepemilikan tanah.
  • Organisasi masyarakat sipil menilai langkah pemerintah sebagai upaya menegakkan keadilan atas aset publik.
  • Pihak KAI menyatakan siap mendukung pemerintah dalam proses legalitas dan penyerahan lahan.

Implikasi Politik dan Ekonomi

Pengambilalihan lahan ini tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga menimbulkan dinamika politik di tingkat nasional. Kebijakan tegas Ara mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan kepemilikan negara, sekaligus menegaskan prioritas program tiga juta rumah sebagai agenda utama pemerintahan. Dari perspektif ekonomi, penyediaan lahan baru untuk proyek perumahan diharapkan dapat merangsang industri konstruksi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak properti.

Secara keseluruhan, langkah Ara yang berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo menandai fase baru dalam upaya pemerintah merebut kembali aset negara yang selama ini berada di tangan pihak swasta atau kelompok non‑formal. Jika berhasil, inisiatif ini dapat menjadi model bagi penanganan aset publik lain yang masih terhambat oleh sengketa kepemilikan.

Dengan dukungan satgas khusus, penegakan hukum yang tegas, dan rencana pembangunan hunian vertikal yang ambisius, pemerintah berharap proses pengambilalihan lahan ini dapat selesai dalam waktu singkat, sehingga target tiga juta rumah dapat tercapai tepat waktu dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.