Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pada Selasa, 15 April 2024, secara tegas mengutuk dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan enam belas mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Menteri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat sanksi tegas sesuai hukum.
Arifah Fauzi menambahkan bahwa pemerintah bersama institusi pendidikan harus memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Ia menginstruksikan Direktorat Perlindungan Anak untuk melakukan koordinasi intensif dengan pihak universitas dalam rangka:
- Menyelidiki secara menyeluruh semua laporan yang masuk.
- Memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
- Menindak pelaku sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
- Mengadakan sosialisasi intensif mengenai hak perempuan dan anak di lingkungan kampus.
Selain itu, Menteri menekankan pentingnya penegakan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual di semua lembaga pendidikan. Ia mengharapkan agar universitas dapat meninjau kembali regulasi internal, memperkuat prosedur pelaporan, serta memastikan adanya mekanisme perlindungan yang cepat dan efektif.
Pihak Fakultas Hukum UI telah mengumumkan pembentukan tim investigasi independen yang akan bekerja sama dengan kepolisian. Tim tersebut diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dalam waktu singkat dan memberikan rekomendasi tindakan disipliner kepada pihak berwenang kampus.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di berbagai perguruan tinggi Indonesia, menegaskan urgensi reformasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak di lingkungan akademik.







