Pelecehan Seksual di FH UI Terungkap Sejak 2025, Korban Ragu Lapor Karena Pelaku Berjabatan
Pelecehan Seksual di FH UI Terungkap Sejak 2025, Korban Ragu Lapor Karena Pelaku Berjabatan

Pelecehan Seksual di FH UI Terungkap Sejak 2025, Korban Ragu Lapor Karena Pelaku Berjabatan

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Baru-baru ini, sejumlah mahasiswa Fakultas Humaniora Universitas Indonesia (FH UI) mengungkapkan adanya dugaan kasus pelelehan seksual yang telah terjadi sejak tahun 2025. Menurut saksi, pelaku merupakan dosen atau staf senior yang memegang posisi strategis, sehingga banyak korban enggan melaporkan peristiwa tersebut karena takut akan dampak karir dan stigma.

Pengungkapan ini muncul setelah sebuah kelompok mahasiswa membentuk forum diskusi internal untuk berbagi pengalaman. Mereka melaporkan pola perilaku yang meliputi komentar tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, serta tekanan psikologis selama bimbingan akademik.

Rangkaian Fakta

  • 2025: Mahasiswa pertama kali menyadari adanya perilaku tidak profesional dari seorang dosen senior.
  • 2026‑2028: Beberapa korban lain melaporkan kejadian serupa secara anonim, namun tidak ada tindakan resmi yang diambil.
  • 2029: Kelompok mahasiswa mengumpulkan bukti berupa rekaman suara dan pesan teks, kemudian menyerahkannya ke Lembaga Pengembangan Mahasiswa (LPM).
  • 2029 (Juli): LPM mengumumkan akan melakukan investigasi internal, namun belum ada hasil publik.

Para korban menegaskan bahwa rasa takut akan pembalasan dan stigma sosial menjadi faktor utama menghambat pelaporan resmi. Salah satu korban, yang meminta agar namanya dirahasiakan, menyatakan, “Jika saya melapor, saya khawatir tidak akan diterima lagi di jurusan, bahkan bisa kehilangan beasiswa.”

Pihak universitas mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa semua laporan akan diproses secara independen dan dilindungi kerahasiaannya.

Reaksi Mahasiswa dan Masyarakat

Reaksi di kalangan mahasiswa sangat beragam. Sebagian menuntut pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan pihak luar, sedangkan yang lain mengusulkan perubahan prosedur pelaporan agar lebih ramah korban.

Kelompok Permintaan Utama
Mahasiswa Pembentukan komisi independen, perlindungan saksi, dan prosedur pelaporan anonim.
Staf Akademik Penyuluhan etika profesional dan pelatihan anti‑pelecehan.
Organisasi Mahasiswa Pengawasan berkelanjutan dan publikasi hasil investigasi.

Sejumlah LSM hak asasi manusia juga menyoroti kasus ini, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak universitas. Mereka menambahkan bahwa budaya pelaporan yang aman masih jauh dari harapan di lingkungan kampus Indonesia.

Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri, mempertegas pentingnya revisi kebijakan internal serta edukasi berkelanjutan tentang consent dan batas profesional.