Merasa Dikriminalisasi, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal Chromebook
Merasa Dikriminalisasi, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal Chromebook

Merasa Dikriminalisasi, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal Chromebook

Frankenstein45.Com – 10 Mei 2026 | Jakarta, 10 Mei 2026 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief menanggapi tuduhan terkait kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook untuk institusi pendidikan. Ia menyatakan merasa dikriminalisasi oleh pihak yang menuduhnya terlibat, sekaligus menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengadaan perangkat tersebut.

Beberapa poin penting yang disampaikan Ibrahim Arief antara lain:

  • Ia tidak pernah menandatangani atau memberi persetujuan final atas kontrak pembelian Chromebook.
  • Seluruh dokumen pengadaan dapat diakses melalui sistem e-procurement yang bersifat terbuka untuk publik.
  • Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, sebaiknya diselidiki melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan dengan mengaitkan nama menteri secara langsung.

Kasus ini muncul setelah laporan media mengungkapkan adanya selisih harga dan dugaan kickback dalam proses pembelian ribuan unit Chromebook untuk sekolah menengah. Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung, dan pihak kepolisian telah menahan beberapa pejabat yang terlibat dalam proses tender.

Ibrahim Arief menambahkan bahwa ia tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan digital di Indonesia, namun menolak segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar. Ia meminta agar proses penyelidikan dijalankan secara objektif dan tidak dijadikan ajang politisasi.

Di samping itu, Menteri menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan terus memantau penggunaan anggaran pendidikan secara ketat, serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.