Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengajukan tuntutan hukuman bagi siapa saja yang terlibat dalam aksi atau kampanye yang mendukung komunitas LGBTQ. Dalam pernyataan yang disampaikan pada hari Rabu, MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan Pasal tentang perzinaan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa poin penting yang diusulkan MUI antara lain:
- Pengenaan hukuman penjara minimal tiga tahun bagi penyelenggara acara atau kampanye publik yang mempromosikan LGBTQ.
- Denda administratif yang dapat mencapai ratusan juta rupiah bagi penyedia platform digital yang tidak menindak konten LGBTQ.
- Pencabutan izin usaha atau lisensi bagi lembaga yang secara konsisten mendukung atau memfasilitasi aktivitas LGBTQ.
MUI menekankan bahwa regulasi tegas diperlukan untuk melindungi generasi muda dari “pengaruh negatif” yang diyakini dapat merusak tatanan keluarga dan nilai-nilai kebangsaan. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang‑Undang Nomor 1/1979 tentang Perkawinan yang secara eksplisit mendefinisikan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita.
Reaksi dari berbagai pihak beragam. Kelompok hak asasi manusia menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan nondiskriminasi yang diatur dalam konstitusi. Sementara itu, sejumlah politisi dan tokoh agama menyambut baik langkah MUI, menyebutnya sebagai upaya menjaga moralitas bangsa.
Jika usulan tersebut diadopsi menjadi undang‑undang, implikasinya tidak hanya akan mempengaruhi aktivitas daring, tetapi juga dapat berdampak pada kebebasan berekspresi, industri kreatif, serta hubungan diplomatik dengan negara‑negara yang memiliki kebijakan lebih inklusif terhadap LGBTQ.







