Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli sapi qurban dalam program Bantuan Presiden (Banpres) adalah sah baik secara syariat Islam maupun konstitusi Republik Indonesia. Pernyataan ini muncul menyusul pertanyaan publik mengenai legitimasi dana negara dalam penyediaan hewan qurban bagi masyarakat.
- Landasan syariat: Islam membolehkan penggunaan harta publik untuk tujuan kebaikan bersama, termasuk ibadah qurban, asalkan tidak melanggar prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kemiskinan.
- Landasan konstitusi: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional berbasis atas asas kekeluargaan, yang memungkinkan pemerintah menyalurkan bantuan sosial berupa hewan qurban untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
KH Marsudi menambahkan bahwa proses pengadaan sapi qurban melalui APBN telah melalui mekanisme transparan dan akuntabel. Pemerintah melakukan tender terbuka, melibatkan peternak lokal, serta memastikan kualitas hewan yang memenuhi standar syariat, seperti umur dan kesehatan yang layak.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam penjelasan tersebut antara lain:
- Penggunaan APBN untuk qurban bertujuan mengurangi beban biaya bagi keluarga kurang mampu pada bulan Ramadan.
- Program ini sejalan dengan kebijakan sosial pemerintah yang menekankan keadilan distributif.
- Pembelian dilakukan melalui prosedur lelang yang diawasi oleh BPK untuk menjamin tidak terjadi penyalahgunaan dana.
- Sapi yang terpilih memenuhi kriteria syariat, termasuk umur minimal 2 tahun dan bebas dari penyakit menular.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah pemerintah yang membantu warga berkurban tanpa beban finansial, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut terkait alokasi dana. Namun, pernyataan MUI ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keagamaan bagi pelaksana program Banpres qurban.
Dengan landasan syariat dan konstitusi yang jelas, penggunaan APBN untuk pembelian sapi qurban dipandang sebagai upaya nyata pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umat sekaligus menegakkan nilai-nilai keadilan sosial.




