Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pidana terhadap tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Naskah akademik tersebut diharapkan menjadi landasan teknis bagi pembahasan undang‑undang di lembaga legislatif.
- Tujuan utama MUI adalah memberikan dasar hukum yang tegas dalam menangani perilaku yang dianggap melanggar nilai agama dan norma sosial.
- MUI menekankan pentingnya proses legislasi yang transparan, termasuk konsultasi dengan para ahli hukum, medis, dan sosial.
- Jika RUU masuk Prolegnas, proses pembahasan di DPR dipercepat, sehingga rancangan tersebut dapat segera menjadi undang‑undang.
Langkah ini menimbulkan beragam respons di kalangan publik dan organisasi masyarakat sipil. Sebagian pihak mendukung upaya MUI sebagai wujud perlindungan nilai moral, sementara yang lain mengkritik potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Pengajuan RUU ke Prolegnas juga akan memicu diskusi intens di komisi-komisi DPR terkait, termasuk Komisi I yang menangani urusan hukum. Proses legislasi diperkirakan akan melibatkan rapat komisi, dengar‑mendengar, dan peninjauan akhir sebelum pengesahan.
Sejauh ini, belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan resmi masuk ke dalam agenda Prolegnas, namun MUI menyatakan komitmennya untuk terus mengadvokasi agar agenda tersebut menjadi prioritas nasional.




