Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia akan menerapkan regulasi baru yang mengharuskan semua Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) disimpan di Holding Investasi Masyarakat Badan Usaha (Himbara) mulai tanggal 1 Juni 2026.
Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kontrol atas arus devisa, memperkuat cadangan valuta asing, serta memastikan penggunaan dana yang lebih optimal untuk pembangunan nasional.
- Retensi wajib: Setiap perusahaan yang mengekspor SDA wajib menahan minimal 30 % dari total DHE yang diperoleh di dalam Himbara selama periode 12 bulan.
- Pajak tambahan: DHE yang tidak disimpan di Himbara akan dikenai pajak tambahan sebesar 5 % dari nilai bruto.
- Pelaporan: Pelaku ekspor harus menyampaikan laporan bulanan kepada Kementerian Keuangan melalui sistem e-Reporting yang terintegrasi.
- Sanksi: Keterlambatan atau kegagalan penyimpanan dapat berujung pada denda administratif sebesar 2 % per bulan dan/atau pencabutan izin ekspor.
Berikut rangkaian tahapan implementasi yang telah ditetapkan:
| Tanggal | Kewajiban |
|---|---|
| 1 Juni 2025 | Penyuluhan dan sosialisasi kepada pelaku industri SDA. |
| 1 Juli 2025 | Uji coba sistem penyimpanan digital di Himbara. |
| 1 Juni 2026 | Penerapan penuh wajib penyimpanan DHE SDA di Himbara. |
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan nilai tukar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendukung program pembangunan jangka panjang. Pemerintah juga menegaskan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk memfasilitasi proses penyimpanan dan pelaporan secara real-time.




