Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Jakarta, 30 Juni 2026 – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menghadiri sidang vonis terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menandai puncak proses persidangan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.
Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun untuk pembelian perangkat Chromebook yang diduga tidak sesuai dengan prosedur pengadaan. Menurut hasil penyidikan, sejumlah pejabat Kementerian terlibat dalam manipulasi tender, sehingga harga perangkat melonjak jauh di atas nilai pasar.
Berikut ini rangkuman kronologis utama kasus:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Juli 2024 | Penemuan indikasi penyalahgunaan dana Chromebook oleh KPK |
| Oktober 2024 | Penyidikan lanjutan dan penetapan tersangka |
| Februari 2025 | Penahanan terhadap beberapa pejabat tinggi Kementerian |
| Mei 2025 | Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
| 30 Juni 2026 | Sidang vonis Nadiem Makarim |
Dalam persidangan, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman maksimal 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa diduga sebagai otoritas utama yang memberi arahan manipulasi tender, meskipun Nadiem membantah semua tuduhan dan menyatakan dirinya selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Pengacara Nadiem menyampaikan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan apa pun yang dijatuhkan, serta menyoroti kurangnya bukti langsung yang mengaitkan Nadiem secara personal dengan alur korupsi. Sementara itu, aktivis anti-korupsi menilai proses hukum ini sebagai langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas pejabat publik.
Jika vonis dijatuhkan, konsekuensi hukum tersebut tidak hanya berdampak pada karier politik Nadiem, tetapi juga menimbulkan implikasi finansial signifikan bagi negara, mengingat besarnya nilai denda yang diajukan.




