Nadiem Soroti Ancaman Hukuman 27 Tahun dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook
Nadiem Soroti Ancaman Hukuman 27 Tahun dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nadiem Soroti Ancaman Hukuman 27 Tahun dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, menyoroti beratnya ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana pembelian Chromebook untuk sekolah.

Nadiem menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang publik serta keharusan menegakkan akuntabilitas bagi pihak-pihak yang terlibat. Ia menambahkan bahwa hukuman yang ekstrem harus menjadi peringatan bagi semua lembaga pemerintah untuk memperketat prosedur pengadaan dan menghindari praktik yang merugikan negara.

Komponen Nilai
Penjara maksimum 27 tahun
Uang pengganti Rp5,6 triliun

Jika dibandingkan, hukuman penjara maksimum untuk kasus korupsi yang melibatkan kerugian serupa biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Oleh karena itu, tuntutan dalam kasus Chromebook ini menjadi sorotan publik.

Pengadaan Chromebook sendiri dimaksudkan untuk mendukung program pembelajaran digital di sekolah-sekolah. Namun, dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi anggaran negara.

Nadiem mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, birokrasi, dan masyarakat, untuk bersama‑sama menegakkan keadilan dan memastikan bahwa penggunaan dana publik tetap berada dalam koridor yang transparan dan bertanggung jawab.