Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Penggunaan cairan vape yang mengandung zat narkotika kini menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap konten digital yang dapat memfasilitasi peredaran narkoba cair melalui perangkat vape.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa sejumlah platform digital menyebarkan informasi produksi, penjualan, bahkan cara pemakaian cairan narkoba yang dapat dihirup lewat vape. Hal ini menimbulkan risiko kesehatan yang serius, terutama di kalangan remaja yang menjadi target utama pemasaran produk tersebut.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Komdigi berkoordinasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerjasama tersebut difokuskan pada tiga aspek utama:
- Edukasi publik: Menyebarluaskan materi pencegahan narkoba melalui media sosial, aplikasi, dan situs web resmi pemerintah.
- Pengawasan konten: Memperkuat mekanisme penyaringan dan pelaporan konten berbahaya di platform digital, termasuk kerja sama dengan penyedia layanan internet.
- Penindakan hukum: Menindak tegas pihak yang memproduksi, mendistribusikan, atau mempromosikan narkoba cair dalam vape.
Selain itu, Komdigi mengajak semua pemangku kepentingan—mulai dari penyedia layanan digital, lembaga pendidikan, hingga orang tua—untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya bersama diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran narkoba cair serta melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memerangi peredaran narkotika di era digital, di mana informasi dan produk dapat tersebar dengan cepat tanpa batas geografis.







