Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Tunggal: Tak Lolos Nasional, Kursi DPRD Hangus
Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Tunggal: Tak Lolos Nasional, Kursi DPRD Hangus

Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Tunggal: Tak Lolos Nasional, Kursi DPRD Hangus

Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Partai Nasdem mengajukan perubahan aturan ambang batas pemilihan umum dengan menekankan konsep parlemen tunggal. Dalam skema ini, partai politik yang gagal memperoleh persentase suara minimal di tingkat nasional akan kehilangan seluruh kursi yang mungkin mereka dapatkan di tingkat daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Usulan tersebut juga menyertakan alternatif skema berjenjang, di mana ambang batas ditetapkan secara berbeda untuk masing‑masing tingkatan pemilihan. Berikut perbandingan singkat antara dua model yang diusulkan:

  • Model tunggal: Ambang batas satu angka (misalnya 4 %) berlaku untuk seluruh pemilihan, baik nasional maupun daerah. Jika partai tidak melewati angka tersebut, semua kursi yang potensial akan “hangus”.
  • Model berjenjang: Ambang batas lebih rendah untuk pemilihan daerah (misalnya 2 % di DPRD provinsi) dan tetap tinggi untuk pemilihan nasional. Dengan demikian, partai yang gagal di level nasional masih berpeluang memperoleh kursi di tingkat daerah.

Nasdem berargumen bahwa model tunggal akan meningkatkan akuntabilitas partai, memaksa mereka fokus pada basis nasional, serta mencegah fragmentasi kursi yang tidak proporsional. Namun, kritikus menilai bahwa langkah ini dapat merugikan partai‑partai kecil yang memiliki dukungan kuat di daerah tertentu namun belum mampu menembus ambang nasional.

Jika usulan ini diadopsi, konsekuensi utama bagi partai yang tidak lolos secara nasional meliputi:

  1. Kehilisan semua kursi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang sebelumnya dapat diraih.
  2. Pengurangan signifikan dalam representasi politik daerah, yang dapat memengaruhi kebijakan lokal.
  3. Peningkatan tekanan pada partai untuk memperluas jaringan dan program nasional.

Pembahasan usulan ini kini tengah berlangsung di DPR dan akan melalui proses legislasi lebih lanjut. Keputusan akhir akan menentukan bentuk sistem representasi politik Indonesia ke depan.