Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik menjadi maksimal dua periode. Menurut PKS, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan internal partai yang telah mengatur masa jabatan kepengurusan.
Usulan tersebut muncul dalam rangka memperkuat proses regenerasi kepemimpinan serta meningkatkan kualitas kaderisasi di dalam partai. Dengan membatasi masa jabatan, diharapkan muncul peluang bagi kader baru yang memiliki kompetensi dan semangat pembaruan untuk mengambil peran strategis.
Berikut beberapa poin penting yang diangkat PKS terkait usulan KPK:
- Penegakan aturan dua periode sudah tercantum dalam AD/ART PKS sejak tahun 2020.
- Regenerasi kepemimpinan dapat mencegah terjadinya stagnasi dan konsentrasi kekuasaan.
- Kaderisasi yang sistematis akan memperluas basis kader yang siap bersaing dalam pemilihan umum.
- Implementasi kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi partai lain.
PKS menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk menumbuhkan generasi pemimpin yang berintegritas dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian, partai diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia.




