OJK: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk dalam Rencana Revisi UU P2SK
OJK: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk dalam Rencana Revisi UU P2SK

OJK: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Masuk dalam Rencana Revisi UU P2SK

Frankenstein45.Com – 27 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pengelolaan Sistem Keuangan (UU P2SK). Menurut pernyataan OJK, langkah ini diharapkan meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Demutualisasi berarti transformasi struktur kepemilikan bursa dari model koperasi yang dikelola oleh anggotanya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar. Tujuan utama perubahan ini meliputi:

  • Mengoptimalkan akses modal bagi BEI untuk memperkuat infrastruktur teknologi dan layanan.
  • Meningkatkan akuntabilitas manajemen melalui pengawasan pemegang saham publik.
  • Menarik investor institusional dan asing dengan standar tata kelola yang lebih ketat.

OJK menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan mencakup ketentuan khusus mengenai proses demutualisasi, termasuk persyaratan minimum modal, mekanisme penawaran saham, serta perlindungan hak pemegang saham minoritas. Pemerintah dan regulator juga akan meninjau implikasi fiskal dan regulasi pasca‑demutualisasi untuk memastikan kelancaran transisi.

Beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi pasar modal Indonesia, terutama dalam menghadapi persaingan regional. Namun, terdapat pula kekhawatiran tentang potensi dampak jangka pendek pada likuiditas dan partisipasi investor domestik.

OJK berjanji akan terus berkoordinasi dengan BEI, Kementerian Keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun regulasi yang seimbang, guna mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan.