Ombudsman RI Minta Maaf atas Penangkapan Hery Susanto
Ombudsman RI Minta Maaf atas Penangkapan Hery Susanto

Ombudsman RI Minta Maaf atas Penangkapan Hery Susanto

Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyampaikan permintaan maaf publik terkait penangkapan mantan Ketua Ombudsman baru, Hery Susanto, yang terjadi hanya seminggu setelah pelantikan resmi pada periode 2026‑2031.

Hery Susanto, seorang pengacara senior dan mantan pejabat tinggi birokrasi, dilantik pada 10 Januari 2024 sebagai Ketua Ombudsman RI. Penunjukan tersebut diharapkan membawa reformasi dalam penanganan pengaduan publik.

Namun pada 17 Januari 2024, Hery Susanto ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan yang belum dijelaskan secara rinci. Penangkapan itu menimbulkan kegemparan luas karena dianggap bertentangan dengan prinsip independensi lembaga Ombudsman.

  • 10 Jan 2024 – Pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI.
  • 17 Jan 2024 – Penangkapan Hery Susanto oleh kepolisian.
  • 18 Jan 2024 – Ombudsman RI mengeluarkan pernyataan permintaan maaf.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui konferensi pers, Ketua Ombudsman menegaskan bahwa institusi mereka tidak akan menoleransi tindakan yang merusak kredibilitas dan independensi lembaga. Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada publik, keluarga Hery, serta seluruh elemen institusi yang merasa dirugikan.

Para pakar hukum menilai bahwa penangkapan ini dapat menimbulkan preseden negatif bagi kebebasan lembaga pengawas. Mereka menyerukan proses hukum yang transparan dan peninjauan kembali atas prosedur penangkapan tersebut.

Reaksi masyarakat di media sosial beragam. Sebagian besar netizen menuntut klarifikasi penuh dari pihak kepolisian, sementara kelompok lain mengapresiasi sikap cepat Ombudsman yang meminta maaf.

Ke depan, Ombudsman RI berjanji akan memperkuat mekanisme internal untuk melindungi pejabatnya dari intervensi eksternal, sekaligus menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil.