Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan mengenai aturan serta tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Upaya ini diarahkan untuk mengurangi potensi maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ORI mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pelatihan rutin bagi pejabat pengadaan, termasuk pejabat pengadaan barang, jasa, dan konstruksi, serta para pejabat pengelola keuangan.
- Penyediaan modul pembelajaran berbasis daring yang dapat diakses oleh seluruh pegawai negeri dan pejabat terkait.
- Penerapan sistem monitoring berbasis elektronik yang memudahkan pelacakan setiap tahap proses pengadaan.
- Evaluasi berkala atas pelaksanaan pengadaan untuk mengidentifikasi penyimpangan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Selain itu, ORI menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawasan internal, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga eksternal, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap praktik maladministrasi.
Dalam pernyataannya, ORI menegaskan bahwa peningkatan pemahaman tidak hanya akan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dengan tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan dapat tercipta layanan publik yang lebih berkualitas.
ORI mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pejabat pengadaan, auditor, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam menciptakan budaya integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.




