Otorita IKN Gencar Jaga Hutan, Tanam 100 Pohon, Tapi Tantangan Ilegalitas dan Penertiban Tetap Menyengat
Otorita IKN Gencar Jaga Hutan, Tanam 100 Pohon, Tapi Tantangan Ilegalitas dan Penertiban Tetap Menyengat

Otorita IKN Gencar Jaga Hutan, Tanam 100 Pohon, Tapi Tantangan Ilegalitas dan Penertiban Tetap Menyengat

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat komitmen menjaga kawasan hutan sebagai fondasi utama pembangunan kota hutan berkelanjutan. Program penanaman 100 pohon di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kilometer 65, Kalimantan Timur, menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, universitas, dan unsur militer serta kepolisian.

Penanaman Pohon: Langkah Konkret Memperkukuh Ekosistem

Dalam upaya memperbaiki fungsi ekosistem hutan, OIKN menanam beragam jenis pohon, termasuk gaharu, balangeran, nyatoh, meranti, dan nyamplung. Bibit-bibit tersebut disumbangkan melalui kerja sama dengan Universitas Mulawarman, yang juga menyediakan keahlian ilmiah untuk memastikan kelangsungan hidup tanaman di kawasan yang telah terbuka lama. Penanaman ini tidak hanya menambah tutupan hijau, tetapi juga mendukung potensi pengembangan energi terbarukan serta penyimpanan karbon.

Kolaborasi Multi‑Pihak untuk Pengawasan

Proses penanaman melibatkan Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, unsur TNI, Polri, serta satuan wilayah kecamatan dan desa. Keterlibatan kejaksaan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Bukit Soeharto menegaskan bahwa pengawasan bersama menjadi kunci mencegah pembukaan lahan secara ilegal. Kepala Unit Penunjang Akademik Universitas Mulawarman menekankan pentingnya menjaga ekosistem hutan hujan tropis yang menyimpan hingga 70 % vegetasi wilayah.

Isu Kerusakan dan Penegakan Hukum yang Kian Mendesak

Meski upaya penanaman terus digalakkan, kawasan Tahura Soeharto masih menghadapi ancaman pembukaan lahan ilegal. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengungkapkan kekecewaan atas temuan aktivitas pembukaan lahan yang terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif kepada masyarakat belum cukup; penegakan hukum kini menjadi langkah tak terelakkan.

Menurut pernyataan Myrna pada 28 April 2026, ada indikasi keterlibatan pihak tertentu yang sengaja mengabaikan peraturan. Ia menolak politisasi isu tersebut dan menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto harus dilindungi dari kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik dan eksploitasi ekonomi yang merusak.

Penertiban Warung Panjang: Tunda atau Solusi?

Sementara penegakan hukum dipercepat, rencana penertiban warung panjang di kawasan Tahura mengalami penundaan. Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, melaporkan bahwa OIKN menunda pembersihan warung pada 30 April 2026 dan akan mengeluarkan surat baru. Penertiban ditujukan untuk mengatasi perambahan hutan dan alih fungsi, namun warga setempat mengkhawatirkan dampak sosial, mengingat lebih dari 7.000 jiwa tinggal di sekitar Tahura.

Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Darmawan, menekankan perlunya solusi yang memperhatikan kesejahteraan penduduk sebelum penertiban dilaksanakan. Ia menilai bahwa pedagang warung, seperti penjual tahu, bukanlah penyebab utama kerusakan lingkungan.

Pelatihan Pemuda Lokal sebagai Garda Terdepan

OIKN bersama Polda Kaltim juga meluncurkan program pelatihan pemuda lokal menjadi tenaga pengamanan profesional. Inisiatif ini bertujuan menciptakan garda terdepan yang mampu mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah IKN. Pemuda yang terlatih diharapkan dapat berperan sebagai pengamat lapangan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat.

Langkah ini sejalan dengan strategi OIKN untuk melibatkan komunitas akademik, lembaga pemerintah, serta warga dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan menyiapkan tenaga lokal yang terampil, OIKN berharap dapat menurunkan tingkat pelanggaran sekaligus meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap kawasan konservasi.

Secara keseluruhan, upaya OIKN menyeimbangkan antara pembangunan kota baru dan konservasi hutan masih berada pada jalur yang kompleks. Penanaman pohon, kolaborasi multi‑pihak, penegakan hukum yang tegas, serta pelibatan warga melalui pelatihan dan dialog menjadi pilar utama. Namun, tantangan tetap ada pada koordinasi kebijakan, penanganan kepentingan ekonomi, serta perlindungan hak hidup penduduk sekitar.

Ke depan, keberhasilan IKN sebagai kota hutan berkelanjutan akan sangat bergantung pada kemampuan semua pemangku kepentingan mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan kepentingan sosial ekonomi, serta menegakkan hukum secara konsisten tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat setempat.