Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Badannya Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa satuan penanganan gizi (SPPG) yang berada dalam status suspend secara menyeluruh tidak berhak menerima insentif apapun. Keputusan ini dikeluarkan setelah serangkaian evaluasi yang menemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar operasional layanan gizi di Indonesia.
Alasan utama penolakan insentif meliputi:
- Kelalaian administrasi: Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu dan tidak melengkapi dokumen pendukung yang diwajibkan.
- Pelanggaran standar operasional: Tidak mematuhi prosedur layanan gizi yang telah ditetapkan, termasuk ketidaksesuaian dalam prosedur penanganan gizi anak dan ibu hamil.
- Kurangnya verifikasi lapangan: Tim verifikasi menemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
BGN menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik serta memastikan bahwa hanya lembaga yang berkomitmen pada standar kualitas yang mendapatkan dukungan finansial.
Untuk mengaktifkan kembali hak atas insentif, SPPG yang suspend harus menyelesaikan seluruh temuan audit, memperbaiki prosedur operasional, serta mengajukan permohonan pencabutan suspend kepada otoritas terkait. Setelah verifikasi berhasil, insentif dapat dicairkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan SPPG terhadap standar layanan gizi serta memperkuat upaya pemerintah dalam menurunkan angka kekurangan gizi di seluruh wilayah Indonesia.




