Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Ahmad Sofian, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), menyampaikan pendapatnya mengenai perubahan istilah hukum yang dapat mempengaruhi kebijakan negara dalam melindungi korban kejahatan. Menurutnya, istilah “pelindungan” harus menggantikan istilah lama yang terkesan pasif, sehingga menegaskan peran aktif pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Istilah “pelindungan” menekankan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penjaga hak-hak korban. Dengan mengadopsi istilah ini, kebijakan publik diharapkan lebih menitikberatkan pada upaya preventif dan remedial yang konkret.
Beberapa poin penting yang diutarakan Sofian antara lain:
- Negara harus mengaktifkan mekanisme perlindungan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum, layanan sosial, dan lembaga pemulihan psikologis.
- Proses hukum harus memprioritaskan kepentingan korban, termasuk hak atas informasi, pendampingan, dan kompensasi.
- Penggunaan istilah “pelindungan” harus tercermin dalam undang‑undang, peraturan pelaksanaan, serta pedoman operasional aparat.
Implementasi istilah ini diharapkan dapat mempercepat respons negara dalam menangani kasus kekerasan, perdagangan manusia, serta kejahatan seksual. Selain itu, pendekatan yang lebih proaktif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Secara keseluruhan, perubahan terminologi ini bukan sekadar soal bahasa, melainkan merupakan upaya strategis untuk menempatkan korban sebagai fokus utama kebijakan negara. Dengan demikian, perlindungan korban menjadi lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.




