Pakar Hukum: Perdamaian BNI Parigi dan Nasabah Sejalan dengan Prinsip Hukum Perdata
Pakar Hukum: Perdamaian BNI Parigi dan Nasabah Sejalan dengan Prinsip Hukum Perdata

Pakar Hukum: Perdamaian BNI Parigi dan Nasabah Sejalan dengan Prinsip Hukum Perdata

Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Baru-baru ini, BNI kantor cabang Parigi berhasil menyelesaikan sengketa dengan seorang nasabah melalui proses perdamaian yang didasarkan pada prinsip‑prinsip hukum perdata. Menurut seorang pakar hukum, langkah ini tidak hanya mengakhiri konflik, melainkan juga mencerminkan penerapan asas‑asas keadilan dan itikad baik yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Berikut beberapa poin penting yang dijelaskan oleh pakar tersebut:

  • Mediasi sebagai pilihan utama. Proses mediasi memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan kepentingan dan harapan mereka secara terbuka, sehingga tercipta solusi yang bersifat win‑win.
  • Kesepakatan damai menghindari perpanjangan litigasi. Dengan menandatangani perjanjian perdamaian, nasabah dan BNI menghindari biaya dan waktu yang biasanya dibutuhkan dalam proses pengadilan.
  • Prinsip itikad baik (good faith). Kedua pihak wajib bertindak jujur dan tidak menyembunyikan fakta penting yang dapat mempengaruhi hasil penyelesaian.
  • Pacta sunt servanda. Kesepakatan yang telah disepakati mengikat secara hukum, sehingga kedua pihak harus mematuhinya sebagaimana diatur dalam KUHPer.
  • Penyelesaian materiil dan immateriil. Perdamaian tidak hanya menyelesaikan aspek finansial, melainkan juga memperbaiki hubungan bisnis jangka panjang antara bank dan nasabah.

Pakar hukum menekankan bahwa bila substansi persoalan telah selesai, melanjutkan litigasi dapat menimbulkan kerugian tambahan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, penyelesaian damai dianggap lebih konstruktif dan sejalan dengan semangat hukum perdata yang menekankan pada penyelesaian sengketa secara adil dan efisien.

Kasus BNI Parigi ini dapat menjadi contoh bagi institusi keuangan lain dalam menerapkan mekanisme mediasi dan perdamaian. Diharapkan semakin banyak lembaga perbankan yang mengadopsi pendekatan serupa, sehingga konflik dengan nasabah dapat diselesaikan lebih cepat, mengurangi beban pengadilan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia.