PDIP Jabar: KPK Matikan CCTV Rumah Ono Surono Saat Geledah, Mengapa?
PDIP Jabar: KPK Matikan CCTV Rumah Ono Surono Saat Geledah, Mengapa?

PDIP Jabar: KPK Matikan CCTV Rumah Ono Surono Saat Geledah, Mengapa?

Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, pada Selasa (7/8 April 2026) mengumumkan akan memanggil tim penyidik yang menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemadaman CCTV selama operasi.

Latar Belakang Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan di dua kediaman Ono Surono, satu di Bandung dan satu lagi di Indramayu, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta seorang pengusaha swasta bernama Sarjan. Penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen kontrak, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait aliran dana suap.

Kontroversi CCTV

Kubu keluarga Ono, yang diwakili oleh istri Setyowati Anggraini Saputro, menuduh tim penyidik KPK memaksa mematikan kamera pengawas (CCTV) di dalam rumah saat proses penggeledahan berlangsung. Menurut pernyataan Setyowati, penyidik tidak hanya mematikan rekaman, tetapi juga melakukan intimidasi terhadap anggota keluarga. Namun, KPK membantah adanya intimidasi dan menyatakan bahwa permintaan pemadaman CCTV berasal dari keputusan sukarela keluarga.

Setyo Budiyanto menanggapi klaim tersebut dengan menegaskan perlunya klarifikasi. “Jika memang ada permintaan untuk mematikan CCTV, kami harus memastikan apakah itu sesuai prosedur atau karena situasi darurat di lapangan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa tim penyidik akan dipanggil untuk memberikan bukti tertulis mengenai keputusan tersebut.

Reaksi Keluarga dan Kuasa Hukum

Parlindungan Sihombing, kuasa hukum Setyowati, menyatakan bahwa tidak ada intimidasi fisik, namun permintaan pemadaman CCTV dianggap kurang tepat. “Kami mengakui bahwa ada beberapa tindakan yang kurang tepat, termasuk permintaan mematikan CCTV, namun proses penggeledahan tetap berjalan lancar,” ujar Sihombing.

Detail Kasus Ijon Proyek

Kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi bermula setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati pada tahun 2024. Penyedia proyek swasta, yang dikenal dengan inisial SRJ atau Sarjan, diduga meminta setoran uang kepada Bupati dan pihak terkait sebelum proyek resmi dimulai. Praktik ini melibatkan transfer dana yang kemudian mengalir ke rekening pribadi beberapa pejabat, termasuk Ono Surono yang diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan politik.

Setelah penyidikan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka utama: Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Langkah Selanjutnya KPK

  • Memanggil tim penyidik untuk klarifikasi pemadaman CCTV.
  • Mengumpulkan bukti dokumenter yang menunjukkan siapa yang memberi perintah mematikan kamera.
  • Meninjau prosedur operasional standar (SOP) penggeledahan untuk mencegah potensi pelanggaran hak privasi.
  • Melanjutkan penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen terkait aliran dana ijon.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa praktik ijon proyek akan ditindak tegas karena merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, bila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Kesimpulan

Kontroversi pemadaman CCTV dalam penggeledahan rumah Ono Surono menambah ketegangan antara KPK dan keluarga politisi yang terlibat. Klarifikasi resmi dari tim penyidik diharapkan dapat menjernihkan fakta apakah tindakan tersebut merupakan prosedur standar atau dipicu oleh kondisi khusus di lapangan. Sementara itu, penyidikan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi terus berlanjut, dengan fokus pada aliran dana dan peran pejabat daerah serta tokoh politik dalam skema korupsi.