Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Selasa, 2 Juni 2026, terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkapan ini terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi warga negara asing asal Tiongkok.
- Jumlah pejabat yang ditangkap: 7 orang, termasuk kepala kantor imigrasi wilayah.
- Estimasi kerugian negara: antara Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar.
- Metode pemerasan: mengancam penolakan atau penundaan proses KITAS kecuali menerima pembayaran.
KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain catatan keuangan, rekaman percakapan telepon, dan dokumen permohonan KITAS.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan oknum yang merusak citra institusi. Menteri Hukum dan HAM menambahkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada toleransi terhadap korupsi dalam layanan publik.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekspatriat, khususnya warga China, yang mengandalkan proses legal untuk tinggal dan bekerja di Indonesia. Pemerintah berkomitmen meningkatkan transparansi dan memperketat mekanisme pengawasan di setiap tahap pengurusan izin tinggal.




