Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Sejumlah pihak mengkritisi penunjukan Wamenko Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Impas, Otto Hasibuan, sebagai pejabat yang tetap mengelola Senayan Golf Club meski telah dipercayakan mengawasi aset negara melalui unit Pejabat Kelola Aset Negara (PKAN).
Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat transparansi pengelolaan aset publik. “Jika seorang pejabat memiliki tanggung jawab ganda, terutama pada institusi yang menghasilkan pendapatan, maka objektivitasnya dalam mengawasi aset negara dapat dipertanyakan,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Berikut beberapa poin utama yang disoroti oleh Hudi Yusuf:
- Potensi konflik kepentingan antara tugas pengelolaan aset negara dan kepentingan pribadi atau institusional.
- Risiko penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tarif atau kebijakan operasional Senayan Golf Club.
- Kebutuhan akan akuntabilitas yang jelas demi menjaga kepercayaan publik.
PKAN sendiri dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara, termasuk properti, tanah, dan fasilitas yang dapat menghasilkan pendapatan bagi negara. Namun, keberadaan pejabat yang juga memegang posisi di entitas komersial menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan tersebut.
Otto Hasibuan, yang sejak 2023 menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa ia tetap berkomitmen menjaga integritas pengelolaan Senayan Golf Club dan menegaskan tidak ada intervensi politik dalam keputusan operasional klub.
Meskipun demikian, Hudi Yusuf menekankan pentingnya langkah konkret, seperti pengunduran diri atau pemindahan tugas, untuk menghilangkan persepsi negatif. “Langkah mundur dari rangkap jabatan bukan hanya simbolik, melainkan langkah nyata demi memperkuat tata kelola aset negara,” tegasnya.
Jika tidak ditangani, isu ini dapat memicu perdebatan lebih luas mengenai reformasi birokrasi dan penegakan prinsip good governance dalam sektor publik.




