Frankenstein45.Com – 03 Mei 2026 | Hingga pukul 24.00 WIB tanggal 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan mencapai 13.056.881, menandakan tingkat kepatuhan wajib pajak yang signifikan.
Data ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menunjukkan peningkatan partisipasi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka lebih dari 13 juta SPT mencakup baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Seiring dengan capaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan). Perpanjangan ini diberikan hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan satu bulan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan.
Berikut rangkuman utama terkait keputusan ini:
- Jumlah SPT yang telah dilaporkan: 13.056.881 SPT hingga 30 April 2026.
- Perpanjangan batas waktu WP Badan: hingga 31 Mei 2026.
- Tujuan perpanjangan: memberi ruang lebih bagi perusahaan dalam menyelesaikan proses audit internal dan mengumpulkan data keuangan yang diperlukan.
- Dampak bagi wajib pajak: mengurangi risiko denda keterlambatan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dan mendukung program pembangunan. Wajib Pajak Badan diharapkan memanfaatkan tambahan waktu ini untuk memastikan data yang dilaporkan akurat dan lengkap.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses portal DJP Online atau menghubungi pusat layanan pajak terdekat.




