Pembayaran Pajak Kendaraan di Bekasi Kini Bisa Dicicil Melalui Koperasi
Pembayaran Pajak Kendaraan di Bekasi Kini Bisa Dicicil Melalui Koperasi

Pembayaran Pajak Kendaraan di Bekasi Kini Bisa Dicicil Melalui Koperasi

Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak tahunan secara bertahap melalui koperasi setempat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Skema cicilan ini diselenggarakan bekerja sama dengan beberapa koperasi yang telah terdaftar resmi di wilayah Kabupaten Bekasi. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup mengajukan permohonan ke koperasi terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan bukti identitas.

Berikut adalah tahapan proses pembayaran cicilan pajak kendaraan:

  • Pengajuan permohonan ke koperasi beserta fotokopi STNK dan KTP.
  • Koperasi memverifikasi data dan menyampaikan estimasi jumlah cicilan serta tenor pembayaran.
  • Pemilik kendaraan menandatangani perjanjian cicilan dan melakukan pembayaran pertama di kantor koperasi.
  • Pembayaran selanjutnya dapat dilakukan secara bulanan melalui setoran tunai, transfer rekening koperasi, atau sistem pembayaran digital yang disediakan.
  • Setelah seluruh cicilan lunas, koperasi menyerahkan bukti pelunasan kepada Samsat Bekasi untuk proses pembaruan STNK.

Keuntungan utama bagi wajib pajak antara lain:

  • Menunda beban pembayaran penuh sehingga lebih mudah dikelola dalam anggaran rumah tangga.
  • Tanpa dikenakan bunga atau biaya administrasi yang tinggi.
  • Mempercepat proses administrasi karena koperasi berperan sebagai perantara antara wajib pajak dan kantor Samsat.

Pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa skema ini bersifat sukarela dan tidak menggantikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Namun, dengan opsi cicilan, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan dapat meningkat secara signifikan.

Warga yang berminat dapat mengunjungi kantor koperasi terdekat atau menghubungi call center Dinas Pendapatan Daerah di nomor yang tersedia. Program ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.